Senin, 05 September 2011

HATI-HATI HELM SNI PALSU ! tips agar tidak tertipu..

Jika Anda setiap hari menggunakan sepeda bermotor, perhatikan helm yang Anda pakai. 
Sudahkan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI)? Selain untuk keamanan diri, penggunaan helm berstandar SNI wajib mulai diberlakukan tanggal 1/4/2010. Pelanggaran terhadap peraturan ini, denda ratusan ribu rupiah.Tidak dapat dipungkiri bahwa sebagian besar masyarakat Indonesia hanya mengetahui helm tanpa SNI lebih murah. Sisanya mereka tidak peduli terhadap keselamatan dirinya ketika mengendarai motor dan menggunakan helm asal-asalan.

Namun, bagi anda pengedara sepeda motor perlu berhati-hati. Karena ternyata, saat ini banyak helm SNI palsu yang diproduksi oleh para produsen helm. "Hati-hati banyak helm SNI palsu. Sekarang mulai ada indikasinya," kata Staf Ahli Asosiasi Industri Helm Indonesia (AIHI) Thomas Lim.
 Thomas menuturkan, maraknya helm palsu ini karena masih lemahnya pengawasan peredaran helm SNI oleh pemerintah. Dia mengungkapkan ada dua modus yang dilakukan oleh produsen yang mencari celah untuk melakukan pemalsuan helm SNI.

Pertama, pemalsuan dilakukan oleh produsen helm yang telah mengantongi sertifikasi dari Badan Sertifikasi Nasional (BSN). Saat dilakukan pengujian oleh BSN, helm tersebut lolos dan memperoleh sertifikasi. Namun, seringkali produsen tidak memproduksi helmnya sesuai standar SNI saat mulai diproduksi secara massal.

"Produsen setelah dapat sertifikat, dia kan produksi massal. Nah, yang diproduksi massal itu ada juga yang tidak sesuai standar karena (standarnya) dikurang-kurangi," jelasnya. Hal ini terjadi karena mahalnya ongkos produksi helm standar SNI yang harus ditanggung oleh produsen. Pasalnya, sebagian besar bahan baku yang digunakan masih impor.

Kemudian, ada juga produsen nakal yang tidak memiliki sertifikasi namun memalsukan helm dengan membuat embos (cetak timbul)  yang dibuat sendiri. "Ada indikasi produsen atau importir nakal. Dia hanya embos sendiri padahal helm itu belum disertifikasi. Itu sudah terjadi," tutur dia.

Bagaimana membedakan helm SNI asli atau palsu? 

Menurut Bambang Setiadi, Kepala BSN, helm SNI yang sudah disertifikasi ditandai dengan pencantuman tanda SNI berupa emboss dan bukan ditempel atau menggunakan stiker. "Ini perlu dilihat baik-baik. Ada tanda SNI yang di-emboss enggak? Kalau enggak, itu palsu. Bukan SNI," demikian kata Bambang.

Itulah sulitnya. Menurut Thomas, secara fisik sulit dikenali. Cetak timbul logo SNI mudah ditiru. Sementara, soal kualitas baru bisa diuji jika dilakukan sertifikasi.
Untuk melindungi keselamatan pengedara motor, Kementrian Perindustrian selaku regulator mengeluarkan SK Peraturan Menteri No.40/M-IND/Per/ 6/2008 tentang Pemberlakuan SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua secara wajib dan efektif berlaku 1 April 2010 . Disini, pemerintah mewajibkan agar produsen helm memproduksi helm sesuai standar SNI.
Untuk mengenali helm SNI palsu ini juga tidak mudah. Pasalnya, emboss SNI palsu hampir mirip dengan emboss yang asli. Kualitasnya juga sulit dibedakan dengan mata telanjang. Untuk itu konsumen harus cerdas dalam membeli helm SNI.

Thomas menyarankan agar konsumen membeli helm SNI di toko-toko yang dapat dipertanggungjawabkan. "Ya belilah helm di toko-toko besar yang kira-kira bisa dipertanggungjawabkan," tutur dia.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Minggu 4 April 2010 melansir beberapa helm yang telah sesuai SNI. Helm-helm itu adalah NHK, GM, VOG, MAZ, MIX, INK, KYT, MDS, BMC, HIU, JPN, BESTI, CROSX, SMI, SHC, OTOKOGI, CABERG, HBC, dan Cargloss Helmet.

Helm-helm itu diproduksi dan diimpor oleh PT Tara Kusuma Indah, UD Safety Motor, PT Dinaheti Motor Industri, PT Danapersadaraya Motor Industri, PT Mega Karya Mandiri, PT Inplasco, PT Helmindo Utama, serta CV Triona Multi Industri.

Sedangkan helm-helm bermerk terkenal yang belum memiliki sesuai standar antara lain Nolan, Arai, AGV, Shoei, Shark, dan KBC...


Jadi intinya...

1.  Belilah helm di toko atau dealer helm terpercaya (contohnya di : JON MOTOR - produk dijamin asli SNI, karena barang asli dari pabrik helm langsung)
2.  Belilah merk yg telah memiliki emboss SNI (pastikan juga merk nya terpercaya)
3. Waspadalah dengan harga helm yg tidak wajar karena tidak mungkin ada helm SNI di bawah 70 ribu..
4. Cek kondisi barang, pastikan barang masih bersegel dan baru.